SUMENEP - Dandim 0827/Sumenep yang diwakili Danramil 0827/01 Kota Kapten Inf Nanang Fadhori turut ikut memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan inkrah atau hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Selasa (24/10/2023).
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Turut hadir Kajari Sumenep Trimo, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., Ketua PN Sumenep Yuli Purnomosidi, S.H., M.H., BNK Sumenep Bambang, Ka Rutan Sumenep Ridwan Susilo, Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono, Kasat Narkoba Polres Sumenep dan undangan lainnya.
Danramil 01 Kota Kapten Inf Nanang Fadhori menjelaskan, Barang Bukti yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut mulai dari bulan Maret - Oktober 2023, dan jaksa sebagai eksekutor pelaksana putusan pengadilan itu.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 70 perkara dengan total jumlah terpidana sebanyak 78 orang, " ujarnya.
Barang bukti tersebut rinciannya senjata tajam 6 bilah, Handphone 5 unit, Pakaian 15 buah, Rokok illegal 70 ball, minuman keras dan alat-alat 15 buah dari 39 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Sedangkan dari 31 perkara narkoba itu rinciannya, sabu-sabu 41, 06 gram, Pil logo Y 377 butir, Handphone 18 unit dan bong/alat hisap 29 buah. (*)