SUMENEP - Kapolres Sumenep yang diwakili oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf., S.H menghadiri undangan kegiatan Peresmian / Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Polres Sumenep bertempat di Aula Universitas Wiraraja Jl. Raya Sumenep - Pamekasan Desa Patean Kec Batuan Kab. Sumenep, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB s/d selesai.
Launching Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice. Selain itu juga diharapkan agar terwujudnya penegakan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat.
Bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita, sedangkan menghadirkan Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat.
Disamping itu, pembentukan rumah Restorative Justice juga menjadi terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu
Pendirian rumah Restorative Justice bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka.
Turut Hadir Dalam Kegiatan tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati., S.H., M.H., Asisten Bidang Pidum Kejati Jatim Sofyan S., S.H., M.H, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jatim Transiswara Adhi., S.H., M.H., Koordinator PidumKajari., Kajari Sumenep Trimo., S.H., M.H., Para PJU Kejaksaan Negeri semenep., Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna., S.H., M.H., Rektor Universitas Wiraraja Dr. Sjaifurrachman., S.H., C.N., M.H., Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah., S.H., M.Pd.I., Kapolres Sumenep diwakili Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf., S.H.
(Jon)