SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kali ini tiga pemuda berhasil ditangkap di dalam kamar rumah pelaku berinisial R bin Ramli (46 thn) yang beralokasi di Dsn. Baratan, Desa Talang, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu itu berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi atau pesta narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi itu, ternyata benar ada transaksi atau pesta sabu. Jadi, kita langsung melakukan penggerebakan dan mengeledah seluruh isi kamar itu, ” terangnya.
Pada saat digerebek, kata Widi, ada Tiga pemuda sedang asyik pesta sabu. Bahkan, dari hasil interogasi, mereka mengaku Barang Bukti itu miliknya. “Mereka juga mengakui kalau saat itu mereka sedang pesta sabu-sabu, ” pungkasnya.
Tiga remaja itu yakni :
Berinisial R bin Ramli (46 thn) warga asal Dsn. Baratan Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep.
Berinisial EJ bin Nursiwan (47), warga asal Dsn. Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.
Berinisial HA bin Suwarju (47) warga asal Dsn. Palalangan, Desa Kambingan Timur, Kec. Saronggi Kab. Sumenep.
“Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
Dari kamar rumah itu, kata Widi, tiga pemuda tersebut ketika sedang asyik pesta sabu berhasil diamankan pihak kepolisian bersama Barang Bukti (BB).
Barang Bukti yang disita dari berinisial R bin Ramli (46 thn) berupa :
1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3, 08 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. 1 buah korek api gas.1 buah botol kaca bersumbu sebagai kompor sabu. 1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
Sedangkan yang disita dari Berinisial EJ bin Nursiwan (47), 1 unit HP merk VIVO warna biru kombinasi ungu.
Disita dari Berinisial HA bin Suwarju (47) berupa 1 unit HP merk realme warna biru.
Setelah ditunjukkan semua barang bukti ketiga ketiga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu, selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya mereka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (Jon)