SUMENEP – Dipimpin langsung oleh Kanit Reskob Ipda Sirat, Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur gerebeg pelaku Judi Remi di sebuah kandang ayam Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Selasa (17/01/2023)
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian dan benar terdapat 6 orang bermain judi kartu remi di dalam kandang ayam, ” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Keenam pelaku judi remi tersebut adalah MH (48) (bandar) warga Dusun Pao Bawang, Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, MM (36) warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. AF (23) warga Dusun Masaran, Desa Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk. MH (38) warga Dusun Birsah, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk. HI (55) warga Dusun Banlapa, Desa Bragung, Kecamatan Ganding dan MS (24) warga Dusun Birsah, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
“Tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut di kandang ayam milik bapak Mun alamat Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, ” urainya.
Selanjutnya 6 orang beserta barang bukti di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti nya berupa uang senilai Rp 1.556.000, 4 Unit HP, 1 set kartu remi, 11 Unit sepeda motor.
“Akibat perbuatannya Enam orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ” pungkasnya. (*)