SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 01 November 2023 pukul 22.30 wib di pinggir jalan raya Lenteng - Sumenep Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Kamis (02/11/2023)
Pelaku atas nama AFM laki-laki umur 22 tahun pekerjaan swasta alamat Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep, RH laki-laki umur 46 pekerjaan swasta alamat Desa Kacongan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, dan AS laki-laki umur 33 tahun Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 pukul 22.30 wib, di pinggir jalan raya Lenteng - Sumenep unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AFM pada saat mengendarai sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti
" Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 23.30 wib di Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu dan pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS.
" Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 01.00 wib dirumah kontrakannya Jl. Melati Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut, " jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6, 72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0, 24 gram, 0, 22 gram, 0, 36 gram, 0, 70 gram, 2, 14 gram, 1, 22 gram, 1, 22 gram ( diakui milik pelaku RH ) 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0, 62 gram ( diakui tersangka AFM ), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00, - tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika