SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan 21 tersangka dari 15 Laporan Polisi yang masuk. Rabu (30/08/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers menyampaikan bahwa 15 Laporan tersebut antara lain kekerasan terhadap anak 2 kasus 2 tersangka sebagai mana dalam pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, Pencabulan 1dan 1 tersangka kasus sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
"Curanmor 4 kasus 5 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, Curat 3 kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun, perampasan 1 kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
"Tadah Barang Hasil Kejahatan 3 kasus 6 tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun dan Penganiayaan 1 kasus 1 tersangka sebagaimana pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, " jelas AKBP Edo Satya Kentriko
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 21 orang tersangka diamankan di Polres Sumenep. (*)