Selama 3 Bulan Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 21 Tersangka

    Selama 3 Bulan Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 21 Tersangka

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan 21 tersangka dari 15 Laporan Polisi yang masuk. Rabu (30/08/2023). 

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers menyampaikan bahwa 15 Laporan tersebut antara lain kekerasan terhadap anak 2 kasus 2 tersangka sebagai mana dalam pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman  hukuman paling lama 15 tahun, Pencabulan 1dan 1 tersangka kasus sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

    "Curanmor 4 kasus 5 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, Curat 3 kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun, perampasan 1 kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

    "Tadah Barang Hasil Kejahatan 3 kasus 6 tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun dan Penganiayaan 1 kasus 1 tersangka sebagaimana pasal 351 KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, " jelas AKBP Edo Satya Kentriko 

    Untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya 21 orang  tersangka diamankan di Polres Sumenep. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT Polwan ke-75, Polwan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian HUT Ke 75 Polwan, Propam Polres...

    Berita terkait