SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru, salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah kepulauan dan daratan.
Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengatakan, saat ini, sejumlah sekolah kekurangan tenaga guru yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk mengisi kekosongannya, dengan mengangkat PPPK sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik itu.
Baca juga:
GLS ITS Soroti Kesenjangan Upah Antar Gender
|
“Kami mengharapkan, PPPK guru mampu menambah daya dorong pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, ” kata Wakil Bupati (Wabup) di sela-sela penyerahan Petikan Keputusan Bupati Sumenep Tentang PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2022, di Aula STKIP PGRI Sumenep, Senin (29/05/2023).
Ratusan PPPK guru formasi 2022 untuk memenuhi kebutuhan sekolah, menjadi awal dalam rangka meningkatkan rata-rata lama sekolah dan Harapan Lama Sekolah (HLS), demi membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Jadi, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah sangat penting, sebagai salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah, dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat.
“PPPK tenaga guru agar berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), karena berperan penting dalam memacu kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep, ” tutur Wabup.
Pada sisi lain, Wabup mengungkapkan, para guru selain mentransfer ilmu pengetahuan juga mengembangkan karakter siswa, dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai etika dan moralitas, keberagaman, kebhinekaan di lingkungan sekolah.
“Para guru di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep hendaknya memberikan keteladanan dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah, termasuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk citra dunia pendidikan, ” ungkapnya.
Baca juga:
Bappenas Apresiasi SDGs Center UNAIR
|
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Majid menambahkan, Jumlah PPPK Tenaga JF Guru dengan status P1 (Prioritas satu) sebanyak 189 orang dan setelah dilakukan validasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 188 orang.
Namun, dari 188 orang setelah dilakukan verifikasi dokumen secara online yang dinyatakan lolos, untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN hanya 184 orang, karena 4 orang menyatakan mengundurkan diri.
“Peserta yang menerima Penetapan NI PPPK oleh BKN sejumlah 184 orang dan masa perjanjian kerja mereka adalah lima tahun sesuai dengan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Guru, ” pungkasnya. (Yasik, Fer)